1.1. Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional Bab III Pasal 7 dan Bab V Pasal 15 bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib menyiapkan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Disamping itu dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 dan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN kemudian diimplementasikan melalui Inpres Nomor 7 Tahun 1999 dan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi maka peranan Renstra SKPD ini menjadi sangat penting.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan pedoman pelaksanaan ketentuan Pasal 277 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dan rencana tindak dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat gambaran umum pelayanan Perangkat Daerah, Isu-isu strategis, tujuan, sasaran dan strategi kebijaksanaan pembangunan, serta program, kegiatan dan indikator kinerja yang ditetapkan sebagai wujud komitmen jajaran Perangkat Daerah dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Renstra Perangkat Daerah memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang disusun setiap tahun selama kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan periode Rensta Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah juga menjadi acuan dalam pengendalian dan evaluasi pembangunan pada Perangkat Daerah, baik evaluasi
Renstra sendiri maupun evaluasi Renja Perangkat Daerah. Berdasarkan hal tersebut, maka Inspektorat Kota Bukittinggi sebagai salah satu instansi atau Organisasi Perangkat Daerah dibawah Pemerintahan Kota Bukittinggi yang merupakan pelaksana urusan Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan menyusun Renstra Inspektorat Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026 yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026.
Renstra Inspektorat Kota Bukittinggi disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Renstra Inspektorat Kota Bukittinggi Tahun 2021-2024 disusun berdasarkan RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026. Selain itu, agar kebijakan pembangunan, program, dan kegiatan yang disusun Inspektorat Kota Bukittinggi selaras dengan kebijakan pembangunan, program, dan kegiatan Pemerintah Provinsi dan Nasional, maka Renstra Inspektorat Kota Bukittinggi disusun dengan mengacu pada Renstra Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
1.2. Latar Belakang
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strataegis Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 05 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006- 2025. sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2019;
12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030.
13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
1.3. Maksud Dan Tujuan
Maksud penyusunan Renstra Inspektorat Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026 adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan untuk periode Tahun 2021- 2026 yang mencakup gambaran kinerja, permasalahan, isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan perangkat daerah sebagai penjabaran dari RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026 sesuai tugas dan fungsi Inspektorat Kota Bukittinggi.
Tujuan penyusunan Renstra Inspektorat Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026 adalah untuk :
1. Memberikan informasi tentang gambaran pelayanan Inspektorat Kota Bukittinggi.
2. Merumuskan permasalahan dan isu strategis, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan Inspektorat Kota Bukittinggi.
3. Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Inspektorat Kota Bukittinggi dan sebagai bahan penyusunan Rancangan RKPD yang merupakan dokumen perencanaan tahunan.
4. Menjadi pedoman dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kinerja penyelenggraan bidang urusan penunjang fungsi perencanaan.