00: 00 : 00 - Senin, 15 Juni 1998
Inspektorat mitra SKPD yang humanis dan berintegritas
Kategori Informasi
Berita
Inspektorat Kota Bukittinggi Raih Penghargaan Kapabilitas APIP Level 3 dari BPKP Selasa, 11/Oktober/2022 7:44

Isupublik.com, Bukittinggi – Inspektorat Kota Bukittinggi berhasil meraih penghargaan Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Level 3 (tiga) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

 
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Bukittinggi H.Erman Safar, SH dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari, AK.,MH.,CFE.,CFrA.,CA.,QIA.,CGCAE dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sumatera Barat yang bertemakan Mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Daerah digelar di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat Jalan Jend.Sudirman Padang, Kamis (3/6).
 
 
Piagam penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari BPKP terhadap pencapaian Inspektorat Kota Bukittinggi dalam melaksanakan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
 
 
Walikota Bukittinggi Erman Safar mengapresiasi kinerja tim APIP Inspektorat Bukittinggi dan mengatakan bahwa dengan diterimanya penghargaan ini kiranya akan dapat mendorong APIP pada Inpektorat Kota Bukittinggi untuk terus meningkatkan kapabilitasnya.
 
 
Humas Pemko Bukittinggi

Walikota Bukittinggi Lantik 60 Pejabat Struktural Senin, 10/Oktober/2022 15:56

Walikota Bukittinggi Erman Safar melantik 60 pejabat struktural pemerintah kota setempat, di rumah dinasnya, Rabu (2/3/2022) malam.

Pejabat struktural yang dilantik tersebut terdiri dari enam pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan 54 pejabat Administrasi (eselon III dan IV).   

Enam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik Wako Erman tersebut, merupakan hasil seleksi terbuka yang proses pendaftarannya diumumkan pada 19—25 Januari 2022 lalu. 

Sebagaimana diketahui, dalam pengumuman tersebut, Pemko Bukittinggi melakukan seleksi terbuka untuk sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama. 

Jabatan yang belum terisi saat dilakukan pelantikan ini adalah Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kebakaran. 

Dari enam jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut, dua jabatan diisi oleh ASN di luar lingkup Pemko Bukittinggi.

Sementara, pada jabatan Administrasi secara umum terjadi pergeseran pejabat di beberapa jabatan, seperti pada jabatan sekretaris dinas dan lurah, di samping juga terdapat promosi. 

Wako Erman Safar dalam sambutannya mengatakan, formasi pejabat yang dilantik saat ini segera melakukan proses penyesuaian diri sehingga dapat langsung bekerja, karena pelaksanaan program dan kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 telah memasuki bulan ke tiga.

“Saya meminta dan mengharapkan seluruh organisasi perangkat daerah agar melakukan proses percepatan realisasi kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD,” kata Wako Erman. 

Pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik tersebut adalah Inspektur yang dijabat Elvina Kartika Esya (sebelumnya Irban Wilayah I, Inspektorat Kota Bukittinggi), Kepala Satpol PP dijabat oleh Efriadi (sebelumnya  Pelaksana pada Dinas Tenaker dan Transmigrasi Provinsi Sumbar), Selain itu, ada juga Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan yang dijabat oleh Nauli Handayani (sebelumnya Kabid. Pengelolaan BMD, Badan Keuangan Kota Bukittinggi).

Selanjutnya Kepala Dinas Perhubungan dijabat oleh Joni Feri (sebelumnya Pelaksana pada Dinas Sosial Kota Bukittinggi), Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Hendry (sebelumnya Kabag Pemerintahan, Setda Kota Bukittinggi), dan Kepala Dinas PUPR dijabat oleh Ebyuleris (sebelumnya Kabid. Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung).  

Sementara pergeseran yang terjadi di jajaran pejabat Administrasi, antara lain, Eryanson menjabat Kabag Pemerintahan (sebelumnya Kabag. Kesejahteraan Rakyat), Risma Novarina menjabat Sekretaris Dinas PMPTSP (sebelumnya Sekretaris Badan Keuangan), dan Aprilia Astuti menjabat Kabid. Parekraf Dinas Parpora (sebelumnya Kabid. Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo). 

Kemudian Pelaksana yang mendapatkan promosi, antara lain, Delia Annisa menjabat Kasi. Pelayanan Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) dan (sebelumnya Pelaksana pada Inspektorat), Salman Hafiz menjabat Sekretaris Kelurahan Kubu Tanjung (sebelumnya Pelaksana pada Sekretariat Daerah), dan Nofrianto menjabat Lurah Campago Guguk Bulek, sebelumnya Pelaksana pada Badan Keuangan. (Warman)


Dinilai Memiliki Pengawasan Intern Berbasis Elektronik dan Aplikasi, Inspektorat Bukittinggi Studi Banding ke Inspektorat Rohul Rabu, 28/September/2022 23:44

MEDIA CENTER ROHUL– Dalam melakukan manajemen pengawasan intern Pemerintah dilingkungan Pemkab Rokkan Hulu (Rohul), Inspektorat Daerah Rohul memanfaatkan teknologi informasi di era digitalisasi dalam pelaksanaan pengawasan berbasis elektronik dan aplikasi.

Terobosan dan inovasi Inspektorat Rohul inilah menjadi referensi bagi Kota Inspektorat Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat melakukan Studi Banding (Stuban) ke Inspektorat Rokan Hulu, Riau, Selasa (7/12/2021).

Kedatangan Inspektorat Bukit Tinggi ini mendapat sambutan hangat dari Inspektur Inspektorat Daerah Rohul H. Helfiskar SH MH didampingi Sekretaris Inspektorat Rohul Alireza Ahyu SE M.Si dan para Irban dan Kasubag Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam Stuban Inspektorat Bukittinggi ini dipimpin langsung Sekretaris Inspektorat Kota Bukittinggi Ir Tri Yuswita M.Si, para Irban serta Auditor Inspektorat Kota Bukittinggi sebanyak 20 orang.

Sekretaris Inspektorat Kota Bukittinggi ibu Ir Tri Yuswita M.Si mengaku selain melakukan Studi Banding ke Inspektorat Rohul, kunjungan ini juga sebagai ajang silaturahmi antar sesama APIP.

Diakui Tri Yuswita, banyak yang dipelajari Inspektorat Bukittinggi seperti pelaksanaan Evaluasi LKJiP Pemerintah Daerah, Penyelesaian Tindak lanjut hasil pemeriksaan, Pelaksanaan manajemen Pengawasan.

“Kunjungan ini selain mempererat silaturahmi antar APIP juga saling bertukar informasi. Bagaimana. Pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan di masing masing Inspektorat serta saling memberikan masukan untuk perbaikan Pelaksanaan tugas tugas APIP ke depan,” tuturnya

Lanjut Tri Yuswita, Inspektorat Kota Bukittinggi memberikan apresiasi yang baik kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu atas sambutan dan diterima dalam pelaksanaan kunjungan studi banding tersebut.

“Banyak hal yang kami peroleh dari hasil kunjungan ini, dengan harapan dapat kami terapkan di tempat kami dalam pelaksanaan tugas APIP kedepan, terutama terkait penerapan tugas berbasis elektronik mulai dari absensi digital (SIAP), Pengelolaan surat masuk dan surat keluar (SIMOL) serta aplikasi Tindak Lanjut (SITI),” harap Tri Yuswita

Ditempat yang sama, Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hulu H. Helfiskar, SH MH mengucapkan terima kasih kepada Insspektorat Bukittinggi yang telah memilih Inspektorat Rohul sebagai tempat Studi Banding.

Selain Studi Banding, Helfiskar berharap kunjungan kerja Inspektorat Bukittinggi ini untuk mempererat hubungan antar APIP serta sebagai sharing informasi dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan di Inspektorat masing masing.

”Mudah-mudahan kunjungan ini memberikan nilai tambah dalam perbaikan Inspektorat atau APIP dalam menjalankan kegiatan pengawasan untuk mewujudkan Good and Clean Governance,” harap Helfiskar yang juga Mantan Kabag Hukum Setda Rohul.

Diakhir kegiatan, Sekretaris Inspektorat Kota Bukittinggi bertukar kontak person dengan Inspektur Daerah dan Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu untuk mempermudah koordinasi, komunikasi dan konsultasi lanjutan. (MCDiskominforohul/Hen)


Pengumuman
Tidak ada Pengumuman
Statistik Pengunjung
Hari Ini 3

Kemarin 5

Bulan Ini 35

Tahun Ini 60

Total Pengunjung 60

Agenda
Kamis, 06 Oktober 2022 08:51:00 ~ 09:52:00 Kubu Gulai Bancah - Kantor Inspektorat Kota Bukittinggi
Lokasi
Belum tersedia

KEDUDUKAN DAN TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT KOTA BUKITTINGGI

Kamis, 24/November/2022 10:3

a). Tugas
Sesuai Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, maka kedudukan Inspektorat Kota Bukittinggi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur. Adapun tugas  Inspektorat membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan yang menjadi kewenangan daerah.
b). Fungsi
Inspektorat Kota Bukittinggi mempunyai fungsi :
1.    Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
2.    Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
3.    Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota;
4.    Penyusunan laporan hasil pengawasan;
5.    Pelaksanaan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Inspektorat; dan
6.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
c). Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan Struktur Organisasi Inspektorat sebagai berikut :

 
Susunan Organisasi Inspektorat adalah Tipe C, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
Susunan organisasi Inspektorat adalah Tipe C, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
1.     Inspektur
Inspektur mempunyai tugas membantu Walikota membina dan  mengawasi pelaksanaan yang menjadi kewenangan daerah :
a.    Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, badan perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan serta pariwisata.
b.    Kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan kelurahan.
c.    Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran.
d.    Penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan dan ketenagakerjaan.
e.    Komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
f.     Perumahan dan kawasan pemukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian.
g.    Perpustakaan dan kearsipan
 Sedangkan untuk fungsi, Inspektur menyelenggarakan :
a.    Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
b.    Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
c.    Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota.
d.    Penyusunan laporan hasil pengawasan.
e.    Pelaksanaan administrasi umum, pengkoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Inspektorat.
f.     Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
 
2.    Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, pengkoordinasian perencanaan dan pelaporan serta pengelolaan keuangan Inspektorat dan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penghimpunan dan pengolahan data serta penyusunan renstra Inspektorat.
b.    Penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan renstra Inspektorat.
c.    Menyusun program kerja tahunan.
d.    Penyelenggaraan administrasi umum.
e.    Penyusunan laporan.
f.     Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah sekretariat.
g.    Pengkoordinasian upaya pemecahan masalah kesekrtariatan dan Inspektorat.
h.   Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan kegiatan sekretariat.
i.     Pengkoordinasian  perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan kegiatan Inspektorat.
j.     Penyelenggara urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggan, dan asset Inspektorat.
k.    Pengelolaan keuangan Inspektorat.
l.     Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sekretariat.
m.  Pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Inspektorat.
n.   Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
 
Dalam pelaksanaan kinerja Sekretariat di bantu oleh dua bidang :
1)     Subag Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan admnistrasi umum, kepegawaian dan keuangan serta urusan rumah tangga Inspektorat dan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan program kerja sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan sesuai dengan program kerja sekretariat.
b.    Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum, kepegawaian dan keuangan serta urusan rumah tangga.
c.    Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian umum dan keuangan.
d.    Pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan serta rumah tangga.
e.    Pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan / penggandaan / pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler.
f.     Pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan.
g.    Pelaksanaan pemberian informasi dan komunikasi yang berhubungan dengan sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan.
h.   Pengelolaan perpustakaan Inspektorat.
i.     Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya.
j.     Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, invenstarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja.
k.    Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan dan pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Inspektorat.
l.     Pengkoordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan keuangan.
m.  Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pengawasan sebagai bahan laporan berkala realisasi anggaran Inspektorat.
n.   Penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan Inspektorat.
o.    Penghimpunan dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan keuangan sebagai pedoman dan landasan kerja.
p.    Pelaksanaan penatausahaan tugas sub bagian umum kepegawaian dan keuangan.
q.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
 
2)     Subag Perencanaan dan Pelaporan  mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan  administrasi perencanaan dan pelaporan kegiatan Inspektorat dengan menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyusunan Renstra Inspektorat Daerah.
b.     Penyiapan, pengkoordinasian dan fasilitasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
c.     Penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.
d.     Penyusunan program kerja sub bagian perencanaan dan pelaporan.
e.     Pengumpulan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaporan.
f.      Penyusunan rencana anggaran Inspektorat Daerah.
g.     Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja SOPD).
h.     Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaporan.
i.      Pengkoordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan Inspektur Pembantu.
j.      Penghimpunan dan penyimpanan laporan hasil pengawasan.
k.     Pelaksanaan inventarisasi hasil pengawasan.
l.      Pelaksanaan gelar pengawasan, tindak lanjut dan pemuktahiran data hasil pengawasan.
m.   Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
n.     Pelaporan kegiatan hasil pengawasan.
o.     Pelaksanaan fasilitasi audit eksternal.
p.     Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi dan SOPD terkait.
q.     Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) lingkup Inspektorat.
r.      Penyiapan dokumen dan pengolahan data pengawasan.
s.     Pengolahan data dan analisa laporan hasil pengawasan.
t.      Pelaksanaan pemaparan hasil pengawasan.
u.     Pengumpulan dan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan yang berkaitan dengan perencanaan pengawasan.
v.     Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
 
3.    Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahi jabatan Fungsional Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dibidang :
a.       Sekretariat DPRD.
b.       Pendidikan.
c.       Kebudayaan.
d.       Pekerjaan umum dan tata ruang.
e.       Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
f.        Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dam ketertiban umum.
g.       Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub bagian kebakaran.
h.      Persandian.
i.        Penanaman modal.
j.        Perindustrian.
k.       Tenaga kerja.
l.        Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
m.     Pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
n.      Komunikasi dan informasi.
o.       Keuangan daerah.
p.       Kepegawaian dan pengembangan SDM
 
Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai fungsi :
a)       Penyusunan program kerja pengawasan.
b)       Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan.
c)       Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan.
d)       Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
e)       Reviu laporan keuangan.
f)        Reviu anggaran.
g)       Evaluasi sistem pengendalian internal.
h)      Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
i)        Pemeriksaan terpadu.
j)        Pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi.
k)       Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik.
l)        Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan.
m)     Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan.
n)      Koordinasi program pengawasan.
o)       Pemeriksaan hibah/bantuan sosial.
p)       Pendampingan, asistensi dan fasilitasi.
q)       Tugas pembantaun.
r)       Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
 
4.        Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahi jabatan Fungsional
Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang :
a.       Sekretariat daerah.
b.       Sosial.
c.       Perencanaan.
d.       Statistik.
e.       Penelitian dan pengembangan daerah.
f.        Kesehatan.
g.       Pangan.
h.      Pertanian.
i.        Pertanahan.
j.        Lingkungan hidup.
k.       Pariwisata.
l.        Kepemudaan dan olahraga.
m.     Kelautan perikanan.
n.      Koperasi, usaha kecil dan menengah.
o.       Perdagangan.
p.       Kehutanan.
q.       Kebangpol.
r.       Badan penanggulangan bencana daerah.
s.       Perpustakaan.
t.        Kearsipan.
u.      Administasi kependudukan dan pencatatan sipil.
v.       Perhubungan.
w.      Kecamatan dan kelurahan se-Kota Bukittinggi.
x.       Pemberdayaan masyarakat dan kelurahan
 
Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program kerja pengawasan.
b.       Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan.
c.       Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan.
d.       Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
e.       Reviu dokumen rencana pembangunan.
f.        Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
g.       Evaluasi sistem pengendalian internal.
h.      Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
i.        Pemeriksaan terpadu.
j.        Pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi.
k.       Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik.
l.        Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan.
m.     Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan.
n.      Koordinasi program pengawasan.
o.       Pemeriksaan hibah/bantuan sosial.
p.       Pendampingan, asistensi dan fasilitasi.
q.       Tugas pembantaun.
r.       Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan

;