a). Tugas
Sesuai Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, maka kedudukan Inspektorat Kota Bukittinggi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur. Adapun tugas Inspektorat membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan yang menjadi kewenangan daerah.
b). Fungsi
Inspektorat Kota Bukittinggi mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota;
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
5. Pelaksanaan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Inspektorat; dan
6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
c). Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan Struktur Organisasi Inspektorat sebagai berikut :
Susunan Organisasi Inspektorat adalah Tipe C, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
Susunan organisasi Inspektorat adalah Tipe C, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
1. Inspektur
Inspektur mempunyai tugas membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan yang menjadi kewenangan daerah :
a. Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, badan perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan serta pariwisata.
b. Kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan kelurahan.
c. Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran.
d. Penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan dan ketenagakerjaan.
e. Komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
f. Perumahan dan kawasan pemukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian.
g. Perpustakaan dan kearsipan
Sedangkan untuk fungsi, Inspektur menyelenggarakan :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota.
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
e. Pelaksanaan administrasi umum, pengkoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Inspektorat.
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
2. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, pengkoordinasian perencanaan dan pelaporan serta pengelolaan keuangan Inspektorat dan menyelenggarakan fungsi :
a. Penghimpunan dan pengolahan data serta penyusunan renstra Inspektorat.
b. Penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan renstra Inspektorat.
c. Menyusun program kerja tahunan.
d. Penyelenggaraan administrasi umum.
e. Penyusunan laporan.
f. Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah sekretariat.
g. Pengkoordinasian upaya pemecahan masalah kesekrtariatan dan Inspektorat.
h. Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan kegiatan sekretariat.
i. Pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan kegiatan Inspektorat.
j. Penyelenggara urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggan, dan asset Inspektorat.
k. Pengelolaan keuangan Inspektorat.
l. Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sekretariat.
m. Pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Inspektorat.
n. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
Dalam pelaksanaan kinerja Sekretariat di bantu oleh dua bidang :
1) Subag Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan admnistrasi umum, kepegawaian dan keuangan serta urusan rumah tangga Inspektorat dan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program kerja sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan sesuai dengan program kerja sekretariat.
b. Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum, kepegawaian dan keuangan serta urusan rumah tangga.
c. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian umum dan keuangan.
d. Pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan serta rumah tangga.
e. Pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan / penggandaan / pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler.
f. Pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan.
g. Pelaksanaan pemberian informasi dan komunikasi yang berhubungan dengan sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan.
h. Pengelolaan perpustakaan Inspektorat.
i. Pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya.
j. Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, invenstarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja.
k. Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan dan pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Inspektorat.
l. Pengkoordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan keuangan.
m. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pengawasan sebagai bahan laporan berkala realisasi anggaran Inspektorat.
n. Penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan Inspektorat.
o. Penghimpunan dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan keuangan sebagai pedoman dan landasan kerja.
p. Pelaksanaan penatausahaan tugas sub bagian umum kepegawaian dan keuangan.
q. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
2) Subag Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi perencanaan dan pelaporan kegiatan Inspektorat dengan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan Renstra Inspektorat Daerah.
b. Penyiapan, pengkoordinasian dan fasilitasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
c. Penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.
d. Penyusunan program kerja sub bagian perencanaan dan pelaporan.
e. Pengumpulan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaporan.
f. Penyusunan rencana anggaran Inspektorat Daerah.
g. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja SOPD).
h. Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaporan.
i. Pengkoordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan Inspektur Pembantu.
j. Penghimpunan dan penyimpanan laporan hasil pengawasan.
k. Pelaksanaan inventarisasi hasil pengawasan.
l. Pelaksanaan gelar pengawasan, tindak lanjut dan pemuktahiran data hasil pengawasan.
m. Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
n. Pelaporan kegiatan hasil pengawasan.
o. Pelaksanaan fasilitasi audit eksternal.
p. Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi dan SOPD terkait.
q. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) lingkup Inspektorat.
r. Penyiapan dokumen dan pengolahan data pengawasan.
s. Pengolahan data dan analisa laporan hasil pengawasan.
t. Pelaksanaan pemaparan hasil pengawasan.
u. Pengumpulan dan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan yang berkaitan dengan perencanaan pengawasan.
v. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
3. Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahi jabatan Fungsional Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dibidang :
a. Sekretariat DPRD.
b. Pendidikan.
c. Kebudayaan.
d. Pekerjaan umum dan tata ruang.
e. Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
f. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dam ketertiban umum.
g. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub bagian kebakaran.
h. Persandian.
i. Penanaman modal.
j. Perindustrian.
k. Tenaga kerja.
l. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
m. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
n. Komunikasi dan informasi.
o. Keuangan daerah.
p. Kepegawaian dan pengembangan SDM
Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai fungsi :
a) Penyusunan program kerja pengawasan.
b) Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan.
c) Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan.
d) Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
e) Reviu laporan keuangan.
f) Reviu anggaran.
g) Evaluasi sistem pengendalian internal.
h) Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
i) Pemeriksaan terpadu.
j) Pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi.
k) Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik.
l) Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan.
m) Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan.
n) Koordinasi program pengawasan.
o) Pemeriksaan hibah/bantuan sosial.
p) Pendampingan, asistensi dan fasilitasi.
q) Tugas pembantaun.
r) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
4. Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahi jabatan Fungsional
Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang :
a. Sekretariat daerah.
b. Sosial.
c. Perencanaan.
d. Statistik.
e. Penelitian dan pengembangan daerah.
f. Kesehatan.
g. Pangan.
h. Pertanian.
i. Pertanahan.
j. Lingkungan hidup.
k. Pariwisata.
l. Kepemudaan dan olahraga.
m. Kelautan perikanan.
n. Koperasi, usaha kecil dan menengah.
o. Perdagangan.
p. Kehutanan.
q. Kebangpol.
r. Badan penanggulangan bencana daerah.
s. Perpustakaan.
t. Kearsipan.
u. Administasi kependudukan dan pencatatan sipil.
v. Perhubungan.
w. Kecamatan dan kelurahan se-Kota Bukittinggi.
x. Pemberdayaan masyarakat dan kelurahan
Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja pengawasan.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan.
c. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan.
d. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
e. Reviu dokumen rencana pembangunan.
f. Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
g. Evaluasi sistem pengendalian internal.
h. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
i. Pemeriksaan terpadu.
j. Pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi.
k. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik.
l. Penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan.
m. Penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan.
n. Koordinasi program pengawasan.
o. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial.
p. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi.
q. Tugas pembantaun.
r. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan