00: 00 : 00 - Senin, 15 Juni 1998
Inspektorat mitra SKPD yang humanis dan berintegritas
Kategori Informasi
Berita
Inspektorat Kota Bukittinggi Raih Penghargaan Kapabilitas APIP Level 3 dari BPKP Selasa, 11/Oktober/2022 7:44

Isupublik.com, Bukittinggi – Inspektorat Kota Bukittinggi berhasil meraih penghargaan Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Level 3 (tiga) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

 
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Bukittinggi H.Erman Safar, SH dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari, AK.,MH.,CFE.,CFrA.,CA.,QIA.,CGCAE dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sumatera Barat yang bertemakan Mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Daerah digelar di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat Jalan Jend.Sudirman Padang, Kamis (3/6).
 
 
Piagam penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari BPKP terhadap pencapaian Inspektorat Kota Bukittinggi dalam melaksanakan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
 
 
Walikota Bukittinggi Erman Safar mengapresiasi kinerja tim APIP Inspektorat Bukittinggi dan mengatakan bahwa dengan diterimanya penghargaan ini kiranya akan dapat mendorong APIP pada Inpektorat Kota Bukittinggi untuk terus meningkatkan kapabilitasnya.
 
 
Humas Pemko Bukittinggi

Walikota Bukittinggi Lantik 60 Pejabat Struktural Senin, 10/Oktober/2022 15:56

Walikota Bukittinggi Erman Safar melantik 60 pejabat struktural pemerintah kota setempat, di rumah dinasnya, Rabu (2/3/2022) malam.

Pejabat struktural yang dilantik tersebut terdiri dari enam pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan 54 pejabat Administrasi (eselon III dan IV).   

Enam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik Wako Erman tersebut, merupakan hasil seleksi terbuka yang proses pendaftarannya diumumkan pada 19—25 Januari 2022 lalu. 

Sebagaimana diketahui, dalam pengumuman tersebut, Pemko Bukittinggi melakukan seleksi terbuka untuk sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama. 

Jabatan yang belum terisi saat dilakukan pelantikan ini adalah Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kebakaran. 

Dari enam jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut, dua jabatan diisi oleh ASN di luar lingkup Pemko Bukittinggi.

Sementara, pada jabatan Administrasi secara umum terjadi pergeseran pejabat di beberapa jabatan, seperti pada jabatan sekretaris dinas dan lurah, di samping juga terdapat promosi. 

Wako Erman Safar dalam sambutannya mengatakan, formasi pejabat yang dilantik saat ini segera melakukan proses penyesuaian diri sehingga dapat langsung bekerja, karena pelaksanaan program dan kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 telah memasuki bulan ke tiga.

“Saya meminta dan mengharapkan seluruh organisasi perangkat daerah agar melakukan proses percepatan realisasi kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD,” kata Wako Erman. 

Pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik tersebut adalah Inspektur yang dijabat Elvina Kartika Esya (sebelumnya Irban Wilayah I, Inspektorat Kota Bukittinggi), Kepala Satpol PP dijabat oleh Efriadi (sebelumnya  Pelaksana pada Dinas Tenaker dan Transmigrasi Provinsi Sumbar), Selain itu, ada juga Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan yang dijabat oleh Nauli Handayani (sebelumnya Kabid. Pengelolaan BMD, Badan Keuangan Kota Bukittinggi).

Selanjutnya Kepala Dinas Perhubungan dijabat oleh Joni Feri (sebelumnya Pelaksana pada Dinas Sosial Kota Bukittinggi), Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Hendry (sebelumnya Kabag Pemerintahan, Setda Kota Bukittinggi), dan Kepala Dinas PUPR dijabat oleh Ebyuleris (sebelumnya Kabid. Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung).  

Sementara pergeseran yang terjadi di jajaran pejabat Administrasi, antara lain, Eryanson menjabat Kabag Pemerintahan (sebelumnya Kabag. Kesejahteraan Rakyat), Risma Novarina menjabat Sekretaris Dinas PMPTSP (sebelumnya Sekretaris Badan Keuangan), dan Aprilia Astuti menjabat Kabid. Parekraf Dinas Parpora (sebelumnya Kabid. Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo). 

Kemudian Pelaksana yang mendapatkan promosi, antara lain, Delia Annisa menjabat Kasi. Pelayanan Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) dan (sebelumnya Pelaksana pada Inspektorat), Salman Hafiz menjabat Sekretaris Kelurahan Kubu Tanjung (sebelumnya Pelaksana pada Sekretariat Daerah), dan Nofrianto menjabat Lurah Campago Guguk Bulek, sebelumnya Pelaksana pada Badan Keuangan. (Warman)


Dinilai Memiliki Pengawasan Intern Berbasis Elektronik dan Aplikasi, Inspektorat Bukittinggi Studi Banding ke Inspektorat Rohul Rabu, 28/September/2022 23:44

MEDIA CENTER ROHUL– Dalam melakukan manajemen pengawasan intern Pemerintah dilingkungan Pemkab Rokkan Hulu (Rohul), Inspektorat Daerah Rohul memanfaatkan teknologi informasi di era digitalisasi dalam pelaksanaan pengawasan berbasis elektronik dan aplikasi.

Terobosan dan inovasi Inspektorat Rohul inilah menjadi referensi bagi Kota Inspektorat Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat melakukan Studi Banding (Stuban) ke Inspektorat Rokan Hulu, Riau, Selasa (7/12/2021).

Kedatangan Inspektorat Bukit Tinggi ini mendapat sambutan hangat dari Inspektur Inspektorat Daerah Rohul H. Helfiskar SH MH didampingi Sekretaris Inspektorat Rohul Alireza Ahyu SE M.Si dan para Irban dan Kasubag Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam Stuban Inspektorat Bukittinggi ini dipimpin langsung Sekretaris Inspektorat Kota Bukittinggi Ir Tri Yuswita M.Si, para Irban serta Auditor Inspektorat Kota Bukittinggi sebanyak 20 orang.

Sekretaris Inspektorat Kota Bukittinggi ibu Ir Tri Yuswita M.Si mengaku selain melakukan Studi Banding ke Inspektorat Rohul, kunjungan ini juga sebagai ajang silaturahmi antar sesama APIP.

Diakui Tri Yuswita, banyak yang dipelajari Inspektorat Bukittinggi seperti pelaksanaan Evaluasi LKJiP Pemerintah Daerah, Penyelesaian Tindak lanjut hasil pemeriksaan, Pelaksanaan manajemen Pengawasan.

“Kunjungan ini selain mempererat silaturahmi antar APIP juga saling bertukar informasi. Bagaimana. Pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan di masing masing Inspektorat serta saling memberikan masukan untuk perbaikan Pelaksanaan tugas tugas APIP ke depan,” tuturnya

Lanjut Tri Yuswita, Inspektorat Kota Bukittinggi memberikan apresiasi yang baik kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu atas sambutan dan diterima dalam pelaksanaan kunjungan studi banding tersebut.

“Banyak hal yang kami peroleh dari hasil kunjungan ini, dengan harapan dapat kami terapkan di tempat kami dalam pelaksanaan tugas APIP kedepan, terutama terkait penerapan tugas berbasis elektronik mulai dari absensi digital (SIAP), Pengelolaan surat masuk dan surat keluar (SIMOL) serta aplikasi Tindak Lanjut (SITI),” harap Tri Yuswita

Ditempat yang sama, Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hulu H. Helfiskar, SH MH mengucapkan terima kasih kepada Insspektorat Bukittinggi yang telah memilih Inspektorat Rohul sebagai tempat Studi Banding.

Selain Studi Banding, Helfiskar berharap kunjungan kerja Inspektorat Bukittinggi ini untuk mempererat hubungan antar APIP serta sebagai sharing informasi dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan di Inspektorat masing masing.

”Mudah-mudahan kunjungan ini memberikan nilai tambah dalam perbaikan Inspektorat atau APIP dalam menjalankan kegiatan pengawasan untuk mewujudkan Good and Clean Governance,” harap Helfiskar yang juga Mantan Kabag Hukum Setda Rohul.

Diakhir kegiatan, Sekretaris Inspektorat Kota Bukittinggi bertukar kontak person dengan Inspektur Daerah dan Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu untuk mempermudah koordinasi, komunikasi dan konsultasi lanjutan. (MCDiskominforohul/Hen)


Pengumuman
Tidak ada Pengumuman
Statistik Pengunjung
Hari Ini 3

Kemarin 5

Bulan Ini 35

Tahun Ini 60

Total Pengunjung 60

Agenda
Kamis, 06 Oktober 2022 08:51:00 ~ 09:52:00 Kubu Gulai Bancah - Kantor Inspektorat Kota Bukittinggi
Lokasi
Belum tersedia

RENCANA KERJA

Kamis, 24/November/2022 10:23

1.1. Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,  tahapan awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah melakukan Penyusunan Rancangan Awal RKPD dimana salah satu cakupannya adalah Penelaahan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah;

Guna memenuhi tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja Inspektorat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi maka  disusunlah Renja Inspektorat Kota Bukittinggi Tahun 2022 dengan mengacu kepada hasil evaluasi Renstra Inspektorat Bukittinggi tahun 2016-2021 dan juga mempertimbangkan rancangan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis karena RPJMD Kota Bukittinggi tahun 2021-2026 baru akan disusun setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Di dalam rancangan awal Rencana Kerja ini ditetapkan rencana capaian kinerja tahun 2022 untuk seluruh  indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Penyusunan Rencana Kinerja dilakukan seiring dengan agenda penyusunan kebijakan  anggaran serta merupakan komitmen bagi satuan kerja untuk  mencapainya  dalam tahun tertentu.

Dokumen Rencana Kinerja memuat informasi tentang Program dan Kegiatan serta target kinerja yang ingin dicapai dalam tahun 2022. Selain itu dimuat pula keterangan yang antara lain menjelaskan keterkaitan kegiatan dengan sasaran, kebijakan dengan programnya serta keterkaitan dengan kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja.

Dasar pelaksanaan Renja Inspektorat Kota Bukittinggi, yaitu:

1.     UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

2.     RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2022.

1.2. Landasan Hukum

Landasan hukum dalam penyusunan Renja Inspektorat Kota Bukittinggi Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

1.       Undang-Undang Nomor 9 tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;

2.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah beberapa kali diubah berakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;

8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Pemerintahan Daerah;

9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi  Pembangunan  Daerah,  Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

10.  Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 05 Tahun 2006 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 5);

11.  Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2006 tentang   Rencana   Pembangunan   Jangka   Panjang   Daerah   (RPJPD)   Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 58);

12.  Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 03);

13.  Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana     Pembangunan     Jangka     Menengah     Daerah     (RPJMD)     Kota Bukittinggi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016);

14.  Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi);

15.  Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 50 tahun 2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi  serta Tata Kerja Inspektorat;

16.  Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 97 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016-2021;

17.  Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2022;

 

1.3. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan penyusunan Renja tahun 2022 adalah sebagai berikut :

1.       Sebagai bahan penyusunan RKPD tahun 2022

2.       Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan untuk tahun 2022

Sebagai acuan penyusunan RKA tahun 2022

;