1.1. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, tahapan awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah melakukan Penyusunan Rancangan Awal RKPD dimana salah satu cakupannya adalah Penelaahan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah;
Guna memenuhi tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja Inspektorat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi maka disusunlah Renja Inspektorat Kota Bukittinggi Tahun 2022 dengan mengacu kepada hasil evaluasi Renstra Inspektorat Bukittinggi tahun 2016-2021 dan juga mempertimbangkan rancangan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis karena RPJMD Kota Bukittinggi tahun 2021-2026 baru akan disusun setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Di dalam rancangan awal Rencana Kerja ini ditetapkan rencana capaian kinerja tahun 2022 untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Penyusunan Rencana Kinerja dilakukan seiring dengan agenda penyusunan kebijakan anggaran serta merupakan komitmen bagi satuan kerja untuk mencapainya dalam tahun tertentu.
Dokumen Rencana Kinerja memuat informasi tentang Program dan Kegiatan serta target kinerja yang ingin dicapai dalam tahun 2022. Selain itu dimuat pula keterangan yang antara lain menjelaskan keterkaitan kegiatan dengan sasaran, kebijakan dengan programnya serta keterkaitan dengan kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja.
Dasar pelaksanaan Renja Inspektorat Kota Bukittinggi, yaitu:
1. UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2022.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan Renja Inspektorat Kota Bukittinggi Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah beberapa kali diubah berakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 05 Tahun 2006 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 58);
12. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 03);
13. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016);
14. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi);
15. Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 50 tahun 2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat;
16. Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 97 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016-2021;
17. Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2022;
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan Renja tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. Sebagai bahan penyusunan RKPD tahun 2022
2. Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan untuk tahun 2022
Sebagai acuan penyusunan RKA tahun 2022